STIMULUS FISKAL BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TAHUN 2009
Krisis global yang terjadi diakhir tahun 2008 telah memberikan dampak nyata kepada perekonomian nasional berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan ekspor, penurunan produksi dan rasionalisasi tenaga kerja yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran dan tingkat kemiskinan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pada tahun 2009 pemerintah melalui Departemen Keuangan telah mengambil langkah-langkah penyesuaian darurat di bidang fiskal yang antara lain dilakukan dengan cara menggulirkan Program Stimulus Fiskal tahun 2009.
Dasar pemberian Dana Stimulus Fiskal adalah Surat Edaran Menteri Keuangan No. 812/MK.02/2009 tentang Tambahan Belanja Infrastruktur, Subsidi, Dan Penjaminan Untuk Kredit Usaha Rakyat Dalam Rangka Stimulus Fiskal 2009 dan Surat Edaran No. SE-883/MK.02/2009 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 812/MK.02/2009 tentang Tambahan Belanja Infrastruktur, Subsidi dan Penjaminan Untuk Kredit Usaha Rakyat Dalam Rangka Stimulus Fiskal 2009. Program Stimulus Fiskal tahun 2009 dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan daya serap tenaga kerja dan mengatasi PHK, meningkatkan daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing dan daya tahan usaha. Oleh sebab itu maka program yang dibiayai dengan menggunakan Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Mencipatakan lapangan kerja yang signifikan
- Hasilnya seketika dan dapat diselesaikan dalam tahun 2009
- Memenuhi sasaran Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang fokus Program Ekonomi 2008 – 2009
- Melengkapi sistem jaringan infrastruktur agar lebih efisien
- Merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah
- Sudah memiliki desain atau dapat menyiapkan desain secara cepat
- Tidak tersangkut dengan masalah tanah
- Dipastikan dapat diserap pada tahun 2009
Dari dana Stimulus Fiskal 2009 tersebut, Depnakertrans mendapatkan alokasi anggaran untuk melaksanakan program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja (PKPTK) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pelatihan keterampilan yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi di 33 Provinsi , peningkatan sarana dan prasarana Balai Latihan yang dilaksanakan di UPTP sebanyak 18 satuan kerja, dan di UPTD melalui dana tugas pembantuan sebanyak 41 satuan kerja di 28 Provinsi. Selain itu dana stimulus fiskal juga digunakan untuk membiayai monitoring pelaksanaan kegiatan, pencetakan modul, upgrading Instruktur dan pengadaan peralatan MTU yang dialokasikan pada 4 satuan kerja Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar